Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Produksi Pangan! Pemerintah Tambah Sawah yang Dilindungi di 20 Provinsi

📅 Selasa, 18 Mar 2025, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerapan LSD mampu menekan konversi alih fungsi lahan sawah.

Dia menyebutkan, berdasarkan data dari delapan provinsi yang telah masuk LSD sebelumnya, jumlah alih fungsi lahan sawah turun signifikan.

"Contoh dari tahun 2019 sampai tahun 2021 sebelum ada LSD, karena LSD baru diperlakukan tahun 2021, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri selama dua tahun itu 136.000 hektare selama dua tahun. Berarti satu tahun rata-rata 66.000 hektare," kata Nusron.

"Setelah ada LSD ternyata efektif, dari tahun 2021 sampai tanggal 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan (turun)," kata Nusron.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Gratis, Kemenag Terbitkan 4...
Nasional
Selama 2025 PT KAI Kelola 2...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.