Jaga Produksi Pangan! Pemerintah Tambah Sawah yang Dilindungi di 20 Provinsi
📅 Selasa, 18 Mar 2025, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Harianto
JAKARTA - Alih fungsi lahan, terutama dari area hijau atau pertanian menjadi permukiman, industri, atau infrastruktur, dapat menimbulkan berbagai dampak buruk. Alih fungsi lahan sawah atau perkebunan ke area non-produktif dapat mengurangi hasil pertanian.
Jika tidak dikelola dengan baik, alih fungsi lahan bisa merugikan jangka panjang. Solusinya bisa berupa kebijakan tata ruang yang ketat, reforestasi, dan pembangunan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pemerintah berupaya menambah luas lahan sawah yang akan dilindungi menjadi 20 provinsi untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Zulhas seusai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3), mengatakan, untuk mempercepat program itu, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.
"Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi," kata Zulhas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Zulhas menyebutkan 12 provinsi yang kini diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare.
Sementara itu, delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.
Zulhas menuturkan, apabila revisi Perpres telah selesai, maka akan dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan sawah yang dilindungi, serta memastikan perlindungan kepada lahan pertanian yang penting bagi ketahanan pangan.
"Lahan sawah yang (akan) dilindungi di 12 provinsi itu, akan diperkuat menjadi LP2B. LP2B itu lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, yang harus melibatkan pemerintah daerah, dibentuk tim terpadu," tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya memberikan insentif khusus kepada petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap memiliki kesejahteraan.
"Kemudian, kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah," kata Zulhas.
"Nanti ada insentif khusus yang akan dirumuskan nanti oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy," tambah Zulhas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!