Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 18:38 WIB | Oleh:
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Doc: Ist

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Tidak hanya menolak, majelis hakim justru memperberat hukuman Vadel dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ini dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan kebohongan, serta tindakan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Hakim menambahkan, apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman penjara juga akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, Vadel akan menjalani sisa masa hukuman setelah perhitungan masa tahanan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel. Namun, pihak terdakwa mengajukan banding dengan alasan tidak puas terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut masih terdapat kejanggalan dalam kronologi kehamilan anak Nikita Mirzani, yang diketahui bernama Lolly.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, setelah menduga putrinya hamil akibat berhubungan dengan Vadel Badjideh. Dugaan tersebut muncul ketika Lolly sempat kabur bersama Vadel pada pertengahan tahun 2024. Setelah penyelidikan, Vadel yang dikenal sebagai kreator konten di TikTok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Meski upaya banding telah berakhir dengan penolakan, pihak Vadel dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk tes DNA untuk membuktikan klaim mereka terkait kehamilan Lolly. Namun hingga kini, belum ada perkembangan resmi mengenai rencana tersebut.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Vadel Badjideh dipastikan akan menjalani hukuman pidana yang lebih berat dari sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.