Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 18:38 WIB | Oleh:
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Doc: Ist

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Tidak hanya menolak, majelis hakim justru memperberat hukuman Vadel dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ini dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan kebohongan, serta tindakan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Hakim menambahkan, apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman penjara juga akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, Vadel akan menjalani sisa masa hukuman setelah perhitungan masa tahanan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel. Namun, pihak terdakwa mengajukan banding dengan alasan tidak puas terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut masih terdapat kejanggalan dalam kronologi kehamilan anak Nikita Mirzani, yang diketahui bernama Lolly.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, setelah menduga putrinya hamil akibat berhubungan dengan Vadel Badjideh. Dugaan tersebut muncul ketika Lolly sempat kabur bersama Vadel pada pertengahan tahun 2024. Setelah penyelidikan, Vadel yang dikenal sebagai kreator konten di TikTok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Meski upaya banding telah berakhir dengan penolakan, pihak Vadel dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk tes DNA untuk membuktikan klaim mereka terkait kehamilan Lolly. Namun hingga kini, belum ada perkembangan resmi mengenai rencana tersebut.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Vadel Badjideh dipastikan akan menjalani hukuman pidana yang lebih berat dari sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pengguna Bus Transjabodetab...
Nasional
OTT Muara Enim Berlanjut, K...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Buka Akses Global untuk Santri, Gubernur Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026

Buka Akses Global untuk Santri, Gubernur Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.