Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
📅 Senin, 17 Mar 2025, 11:45 WIB | Oleh: SriyonoSlamet menegaskan RUU Polri yang masuk Prolegnas 2025diharapkan selesai tahun ini, namun perlu dikritisi karena jika kewenangan Polri terlalu luas, lembaga lain bisa kehilangan peran dan kewenangannya. Solusi yang diusulkan adalah menempatkan Brimob di bawah Kemenhan dan kepolisian konvensional di bawah Kemenkum, seperti yang diterapkan di banyak negara untuk memperjelas peran dalam Law and Order. Dengan demikian, tugas keamanan seperti keamanan pantai cukup ditangani oleh marinir, tanpa perlu tumpang tindih dengan Polri, sehingga tidak terjadi dominasi Polri yang berlebihan.
Dominasi Polri dalam Kemendagri cukup besar, termasuk posisi menteri dan pejabat lainnya yang berasal dari kepolisian, serta pengaruh di Kementerian Imigrasi, Kemenkum, dan Kementerian PAN. UU Polri tidak secara jelas mengatur kementerian dan lembaga mana yang bisa ditempati polisi aktif, berbeda dengan TNI yang hanya memiliki kewenangan di 10 hingga 15 lembaga.
Hal ini membuat Polri memanfaatkan pasal karet untuk memasuki ranah sipil, sehingga jumlah perwira aktif Polri dalam jabatan sipil jauh lebih banyak dibandingkan TNI. Oleh karena itu, RUU TNI dan Polri seharusnya dibahas dalam satu paket, termasuk dengan UU Kejaksaan, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Pada era Soekarno, kepolisian pernah berada di bawah Kejaksaan Agung karena fungsi penyelidikan dan penyidikan dianggap sejalan, sehingga opsi untuk menempatkan Polri di bawah Kejaksaan Agung atau Kementerian Hukum layak dipertimbangkan kembali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!