Foto: .Penindakan pakaian bekas impor ilegal
-
Ads📅 Rabu, 24 Jun 2026, 15:20 WIB
Petugas Bea Cukai berjaga saat konferensi pers Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok serta menyita 2.060 bal lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar.
Foto: .Penindakan pakaian bekas impor ilegal
Doc. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.