Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan

📅 Senin, 17 Mar 2025, 11:45 WIB | Oleh:

Masalah Kewenangan yang Luas dan Struktur Polri

Masalah Kedudukan dan Kewenangan Polri: Polri memiliki dua "senjata": senjata api dan kewenangan hukum, sehingga berpotensi menjerat siapa saja karena kedudukannya langsung di bawah Presiden. Karena kekuatan hukum, perlu adanya pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Status Brimob dan Polisi Konvensional. Berdasarkan Konferensi Jenewa, polisi adalah sipil yang dipersenjatai. Jika Brimob dianggap sebagai pasukan paramiliter, seharusnya dimasukkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polisi konvensional sebaiknya ditempatkan di bawah Kementerian Hukum karena tugas utamanya adalah penegakan hukum dan law and order.

Masalah Kewenangan Langsung

Polri bisa langsung berhubungan dengan Kementerian Keuangan, sementara TNI masih melalui Kementerian Pertahanan. Hal ini menciptakan ketidakselarasan dalam struktur kelembagaan.

Kesalahan Interpretasi Pasal 30 UUD 1945.Berasal dari kesalahan Tim Pokja DPR dalam menerjemahkan hasil amandemen Pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 ayat 3 dan 4 menegaskan pembagian tugas, TNI sebagai Pertahanan dan Polri Polri Keamanan.

Menurut Slamet, pemahaman ini keliru karena konsep "keamanan" mencakup banyak aspek: keamanan nasional, maritim, dirgantara, kesehatan, lingkungan, energi, pangan, dan siber. Jika semua aspek keamanan ditangani Polri, maka Polri akan menjadi "superbody" yang bahkan melebihi kekuatan ABRI pada masa Orde Baru.

“Perlu restrukturisasi dan pembatasan kewenangan Polri untuk mencegah penguasaan berlebihan atas sektor keamanan,” jelasnya.

Masalah Interpretasi Pasal 30 UUD 1945 dan Kewenangan Polri

Penegasan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 secara tegas dan limitatif menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan keamanan nasional atau aspek lainnya. Kamtibmas mencakup tugas: Penegakan hukum, Pelayanan masyarakat, Perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Masalah di Naskah Akademik RUU Polri.Naskah akademik RUU Polri yang muncul di DPR telah melampaui batas konstitusional karena memperluas fungsi Polri di luar Kamtibmas. Jika disahkan, RUU ini berpotensi membuat Polri mengambil alih tugas instansi lain, yang bertentangan dengan konstitusi.

Fungsi Keamanan dalam Konteks TNI

Pasal 6 UU TNI menegaskan bahwa TNI bertugas dalam pemulihan keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan. Sama seperti militer di negara lain, TNI adalah aktor keamanan yang berperan dalam keamanan negara. Keamanan negara dan pertahanan adalah satu kesatuan dalam kerangka keamanan nasional yang tidak bisa dipisahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Parkir Rp60.000 per Jam Bik...
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.