Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
📅 Senin, 17 Mar 2025, 11:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA – Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri yang sedang bergulir di DPR RI saat ini dinilai akan membawa perubahan besar dalam kewenangan TNI dan Polri. Bahkan bisa berdampak pada struktur ketatanegaraan Indonesia.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh pengamat sekaligus analis Politik dan Militer Universitas Nasional Jakarta, Slamet Ginting, menanggapi bergulirnya pembahasan RUU TNI dan RUU Polri yang saat ini dibahas di DPR RI.
“Pembahasan RUU TNI ada pada pertama pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif. Pada pernyataan Menhan setelah RDP dengan Komisi 1 DPR RI kamis 12/3/25 bahwa ada 15 kementerian/lembaga dapat diisi oleh perwira tinggi TNI tanpa pensiun. Pada awal UU TNI No. 34 Tahun 2004 terbentuk dalam Pasal 47 ayat 1 menyatakan Perwira aktif harus pensiun jika menduduki jabatan sipil, kecuali di 10 lembaga,” ungkap Slamet Ginting di Jakarta, Senin (17/3).
Kemudian, jelas dia, ada usulan tambahan 5 lembaga/kementerian yaitu BNPB, BNPT, BAKAMLA, KKP, Kejaksaan Agung/Pidana Militer dimana 5 lembaga tersebut memang baru lahir setelah UU TNI disahkan pada tahun 2004.
“Sama seperti di negara lain, lembaga seperti BNPB, BNPT, dan Bakamla memang diisi oleh militer,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam revisi UU TNI yang sedang dibahas, perlu ditambahkan satu pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengambil tindakan dalam situasi darurat yang tidak diatur secara rinci dalam undang-undang. Hal ini dikaitkan dengan munculnya lima lembaga baru (BNPB, BNPT, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kejaksaan Agung/Pidana Militer) setelah UU TNI No. 34 Tahun 2004 disahkan.
Lebih lanjut Slamet menyatakan tidak keberatan atas dikemukakan tambahan di pasal 7 ayat 2. Lantas agaimana Kasus Mayjen Novi Helmi sebagai Ka Bulog dan Letkol Teddy Indra sebagai Seskab?
Menurut Slamet yang pertama ada pada masalah administrasi dan kelembagaan. Kasus ini mencerminkan ketidakrapian administrasi di pemerintahan dan militer. Penataan kelembagaan perlu ditata dengan baik, terutama terkait posisi Dirut Bulog yang seharusnya berada di bawah koordinasi langsung Presiden atau Setneg, bukan BUMN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Slamet menambahkan yang kedua Mayjen TNI Novi Helmi saat menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI seharusnya dipindahkan menjadi Danjen TNI dengan pangkat Letjen, lalu dipensiunkan dan ditempatkan sebagai Dirut Bulog untuk mendukung program ketahanan pangan Presiden.
Ketiga terkait Letkol Tedy Indrawijaya munculnya permasalahan karena Tedy masih aktif di militer dengan pangkat mayor, tetapi menjabat posisi eselon II di Seskab yang setara dengan Brigjen sehjngha ada lompatan karier yang tidak wajar (3 tingkat atau melewati 3 pangkatsekaligus). Sebagai solusi seharusnya Pensiun dini dari militer untuk tetap menjabat di Seskab, atau jika ingin tetap aktif di militer, lepas jabatan di Seskab dan ditempatkan sebagai asisten ajudan Presiden untuk menghindari kritik publik.
Keempat perlu penataan yang jelas terkait administrasi dan struktur jabatan di pemerintahan dan militer untuk menghindari ketidakjelasan dalam pengangkatan dan promosi jabatan.
Kemudian terkait usia pensiun, kata dia, usia pensiun militer aktif wajar seperti militer di negara lain hingga 60 tahun, untuk perwira tinggi (PATI) bisa mencapai 62–65 tahun.
Selanjutnya struktur dan kontrol, kedudukan TNI di bawah presiden (operasional), tetapi kebijakan dan administrasi tetap di bawah Menhan sebagai fungsi kontrol.
Adapun pembahasan RUU Polri terdiri dari:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!