Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/6).

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan hanya akan mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa-siswi yang bermasalah, di antaranya menjadi pelaku perundungan dan tawuran.

“Itu (KJP dan KJMU) hanya dicabut kalau yang siswanya punya masalah. Apakah itu tawuran, bullying (perundungan), dan sebagainya,” ungkap Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sampai dengan saat ini, jumlah penerima KJP dan KJMU masih sama.

Dia pun mengaku tidak ingin jumlah penerima KJP dan KJMU berkurang karena pendidikan merupakan salah satu unsur penting untuk mengatasi gini ratio di ibu kota.

Pramono meyakini pendidikan tinggi dapat memutus garis ketidakberuntungan di dalam suatu keluarga.

Bahkan, dia mengatakan mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pusat untuk menjalankan program LPDP khusus Jakarta.

Dengan begitu, anak-anak Jakarta diharapkan dapat merasakan pendidikan di luar negeri dan kembali lagi ke Tanah Air untuk membangun ibu kota.

“Sehingga dengan demikian, hal yang berkaitan dengan pendidikan masih menjadi prioritas yang kita utamakan,” tegas Pramono. 

Buang Sampah Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan, salah satunya di sungai atau saluran air.

“Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk, misalnya mengambil sikap tegas,” ungkap Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tindakan tegas itu dilakukan karena peraturan terkait pemilahan sampah sudah tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.

Di dalam Ingub tersebut juga disebutkan  empat jenis sampah, yakni sampah yang mudah terurai, sampah daur ulang, B3 rumah tangga, dan sampah residu.

Dengan adanya Ingub tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tentang gerakan pilah sampah dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...

Harga Cabai Rawit Rp104.850/Kg, Telur Ayam Rp30.100/Kg

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp104.850...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.