Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api

📅 Rabu, 24 Jun 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api Doc: ANTARA/Juraidi
Ket. Petugas sedang memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di jalur kereta api demi keselamatan.

MEDAN -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api demi melindungi nyawa warga dan mencegah terjadinya kecelakaan di area perkeretaapian.

Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, di Medan, Rabu, menyatakan jalur kereta api merupakan kawasan terlarang untuk umum. Fenomena warga yang masih memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bersantai, atau bermain, merupakan tindakan nekat yang mengabaikan keselamatan jiwa.

"Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa," katanya.

Imbauan tegas ini merespons masih tingginya angka insiden di jalur kereta api yang melibatkan masyarakat.

Berdasarkan data, dalam 3 tahun terakhir setidaknya telah terjadi 114 kasus orang menabrakkan diri di jalur kereta api. Dari jumlah kejadian tersebut, 64 persen nya atau sebanyak 73 kejadian, korbannya meninggal dunia.

Sedangkan 27 persen atau 31 orang mengalami luka berat dan sisanya luka ringan serta korban tidak ditemukan.

”Khusus untuk di tahun 2026 saja, hingga menjelang berakhirnya semester 1, total telah terjadi 21 insiden dimana 19 diantaranya korban meninggal, satu luka berat dan satu lainnya tidak ditemukan,” katanya.

KAI mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini sudah termasuk dalam ranah hukum pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menaruh barang di atas rel, atau menggunakannya untuk kepentingan lain.

Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana denda hingga kurungan penjara.

Seiring dengan masa libur sekolah yang sedang berlangsung, KAI meminta masyarakat, khususnya orang tua, untuk menyayangi buah hati mereka dengan tidak mengizinkan anak-anak bermain di sekitar rel.

Disamping itu warga juga diajak untuk lebih peduli terhadap perjalanan kereta api dengan menghentikan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta yang melintas karena dapat mencederai penumpang dan petugas.

"KAI Divre I Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi dan tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.