Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
📅 Senin, 17 Mar 2025, 11:45 WIB | Oleh: SriyonoPeran BIN dalam Keamanan Nasional.Badan Intelijen Negara (BIN) juga merupakan institusi keamanan yang berperan dalam menjaga keamanan nasional. Artinya, keamanan nasional adalah tanggung jawab bersama TNI dan BIN dan bukan ranah Polri.
Fungsi Polri terbatas pada keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan keamanan nasional. Harus ada penataan ulang dalam pembagian tugas antara Polri, TNI, dan BIN untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Tim Pokja DPR perlu mengoreksi kesalahan interpretasi terhadap Pasal 30 UUD 1945 agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan konstitusi.
Pemisahan TNI dan Polri dalam TAP MPR
TAP MPR No. 6 Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri menjadi dasar penggunaan istilah "keamanan," tetapi ini merupakan pemahaman yang keliru.
Sebaiknya Anda baca juga:
TAP MPR No. 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri menegaskan bahwa peran Polri terbatas pada Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), bukan keamanan nasional.
Kedua TAP MPR ini tidak berlaku setelah dicabut oleh TAP MPR No. 1 Tahun 2003, sehingga dasar hukum Polri hanya merujuk pada UUD 1945, UU Polri (2002).
Masalah dalam RUU Polri
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam RUU, Polri yang akan merubah 5 pasal bahkan lebih, yang menurut narasumber terdapat masalah.
Misal pada pasal 6, Polri dalam melakukan fungsi dan peran meliputi teritorial wilayah NKRI, Yurikduksi, Perwakilan di Luar Negri, Kapal Laut di Wilayah Laut Internasional yang berbenturan dengan AL, misal dengan pesawat terintegrasi dan berbendera Indonesia yang berbenturan dengan AU, misal lagi ruang siber yang berbenturan dengan BSSN bahkan dengan Menkominfo.
Pasal 14 RUU Polri memberikan kewenangan luas kepada Polri dalam pengawasan dan pengamanan ruang siber, yang berpotensi tumpang tindih dengan Kominfo, BSSN, dan TNI karena masing-masing lembaga tersebut sudah memiliki unit siber sendiri. Selain itu, menurut Slamet, kewenangan Polri dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap polisi khusus, penyidik negeri sipil, dan penyidik lain yang diatur undang-undang, serta pengamanan swakarsa, bisa berbenturan dengan kewenangan Kejaksaan, Polisi Militer TNI, dan penyidik di kementerian dan lembaga lainnya.
Masalah lainnya adalah kewenangan Polri dalam menjamin keselamatan dan ketertiban di jalan yang bisa berbenturan dengan Kemenhub. Kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana juga bisa menggeser peran Kejaksaan, KPK, dan TNI, sehingga menciptakan dominasi Polri yang berlebihan.
Polri juga berpotensi mengambil alih fungsi BNPB, Bea Cukai, Badan Pengelola Perbatasan, TNI, dan Bakamla dalam konteks keamanan dalam negeri. Rencana pelebaran kewenangan Intelkam menjadi kebijakan nasional dalam konteks hankamtibmas juga bisa menimbulkan benturan dengan BIN dan BAIS TNI, sehingga kewenangan Polri seharusnya tetap terbatas pada Kamtibmas.
Usulan pengangkatan penyidik negeri sipil atau penyidik lain di bawah Polri berpotensi bertentangan dengan Kejaksaan, TNI, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan. Ancaman terhadap keamanan nasional juga perlu diperjelas agar kewenangan Baintelkam Polri tidak berbenturan dengan BIN, BAIS TNI, dan lembaga intelijen lainnya. Oleh karena itu, RUU Polri perlu dikritisi secara serius agar tidak menciptakan dominasi Polri yang berlebihan dan berpotensi mengarah pada negara kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!