Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Pengeboman ikan di Gorontalo DItangkap

📅 Senin, 17 Mar 2025, 01:20 WIB | Oleh:
Pelaku Pengeboman ikan di Gorontalo DItangkap Doc: ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Gorontalo
Ket. Personel Ditpolairdud Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti dan pelaku pengeboman ikan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (10/3).

Kabupaten Pohuwato -- Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menyatakan telah menangkap tiga orang warga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002 Ditpolairud Polda Gorontalo Bripka Alski S. Sumasa di Gorontalo, Minggu, mengatakan tiga orang nelayan asal Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato itu, tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Tanjung Panjang pada Senin (10/3).

"Ketiganya masing-masing berinisial IA, EA dan DA. Mereka tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, yaitu menggunakan bom," ucap Bripka Alski.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut, di sekitar perairan Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato.

Atas laporan itu kata dia, tim segera berpatroli ke wilayah tersebut dan melakukan pengintaian terhadap salah satu perahu nelayan yang dicurigai sedang beraktivitas secara ilegal.

Saat melakukan pengintaian, ia dan personel mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan, sehingga langsung mendekati perahu tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, perahu nelayan tanpa nama itu sempat berusaha melarikan diri ke arah Tanjung Panjang, bahkan mereka sempat membuang barang bukti berupa beberapa alat peledak ke laut.

Untuk mencegah para pelaku melarikan diri lebih jauh, anggota terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, sehingga nelayan segera melambatkan laju perahu yang mereka gunakan.

Selain tiga warga, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti perahu, mesin, bom ikan siap pakai, sumbu detonator, dan peralatan penangkapan ikan lainnya.

Para pelaku dan barang bukti, kata dia, langsung dibawa ke pos Polairud unit Marisa Kabupaten Pohuwato, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Rupiah Masih Rentan - 14 Oktober 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.