Layanan SIM Keliling Minggu (03/5) Hadir di Dua Lokasi di Jakarta
📅 Minggu, 03 Mei 2026, 06:43 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi di DKI Jakarta pada Minggu (03/5).
Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, kepolisian menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling pada Minggu dibuka pukul 07.00-12.00 WIB di samping McD Duren Sawit di Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur, serta di samping Indomaret Kebon Jeruk di Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Warga yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan SIM asli berikut fotokopi kedua dokumen tersebut.
Di lokasi layanan, warga akan diminta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan. Gerai layanan SIM Keliling hanya melayani pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A adalah Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!