Mensesneg Pastikan Kegiatan Retret Kepala Daerah Dibiayai APBN
📅 Sabtu, 15 Feb 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim PenulisKeputusan itu tertuang dalam Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2) sore yang ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!