Ini Pergub 2/2025 Soal Izin Kawin dan Cerai yang Diterbitkan Pemprov DKI
📅 Jumat, 17 Jan 2025, 18:20 WIB | Oleh: AlfredSedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak
Sebaiknya Anda baca juga:
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan
f. Memiliki putusan Pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!