Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Pergub 2/2025 Soal Izin Kawin dan Cerai yang Diterbitkan Pemprov DKI

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 18:20 WIB | Oleh:
Ini Pergub 2/2025 Soal Izin Kawin dan Cerai yang Diterbitkan Pemprov DKI Doc: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Ket. Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Ini bukan hal yang baru, karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Jumat.

Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.

"Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang tegas dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi serta kondisi yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi yang dilarang.

"Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," katanya.

Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. "Dengan demikian, pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Chaidir.

Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian dan beristri lebih dari satu serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

6 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

10 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.