Dua terdakwa terlibat tawuran di Serang divonis 2 tahun penjara
📅 Kamis, 09 Jan 2025, 23:45 WIB | Oleh: ArifMereka merencanakan aksi tawuran dengan geng Grock di daerah Pejaten. Saat tiba di lokasi, korban langsung turun dari motor, lalu mengejar lawannya dengan sebilah bambu.
Pada saat kejadian, korban tiba-tiba terjatuh dengan kepala belakang membentur terlebih dahulu ke aspal. Teman korban sempat mencoba menolong, tetapi kondisi Rafli sudah lemas dan tidak bisa bergerak. Ditambah lagi lemparan batu dari lawannya. Mereka lalu meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian, kemudian kembali ke Kota Cilegon.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!