Dua terdakwa terlibat tawuran di Serang divonis 2 tahun penjara
📅 Kamis, 09 Jan 2025, 23:45 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang, 09/1 - Dua terdakwa berinisial AS (17) dan I (16) yang terlibat tawuran divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Budi Atmoko di Serang, Kamis, mengatakan keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam tawuran antargeng yang terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada tanggal 1 Desember 2024 yang menyebabkan seorang tewas bernama Muhammad Rafli (21).
Sidang vonis digelar di PN Serang secara tertutup karena kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Keduanya tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Mereka hanya mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang 2 hari lalu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Iya vonisnya 2 tahun," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rohadi, mengatakan bahwa terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.
Keluarga terdakwa, kata dia, menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari keluarga, menerima putusan hari ini," tuturnya.
Rohadi berencana mengajukan remisi atau bebas bersyarat saat terdakwa sudah menjalani setengah masa hukuman. Hal tersebut karena terdakwa AS yang statusnya masih seorang pelajar.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kedua terdakwa bukan pelaku utama yang menyebabkan Rafli meninggal dunia.
Hakim, kata dia, memerintahkan agar mencari pelaku lainnya.
"Memang sudah ada daftar pencarian orangnya, ada 17 orang," imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari kejadian korban pergi bersama dua temannya dari Cilegon ke belakang Pasar Kranggot untuk berkumpul bersama gengnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!