Tarif Listrik pada Triwulan I-2025 Tak Berubah
📅 Rabu, 01 Jan 2025, 16:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kementerian ESDM
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada triwulan I (Januari—Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus—Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Akan tetapi, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, pada triwulan sebelumnya, yakni triwulan IV-2024, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!