Pemerintah: PLN Tak Naikkan Tarif Listrik pada Agustus 2026
📅 Minggu, 02 Agu 2026, 15:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: PLN UID Jateng-DIY
JAKARTA - Pelanggan PT PLN (Persero) tidak perlu khawatir menghadapi tarif listrik pada awal Agustus 2026. Pemerintah memastikan, tarif listrik untuk seluruh pelanggan subsidi maupun non-subsidi masih tetap berlaku tanpa perubahan.
Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) Triwulan III 2026 yang berlaku sejak Juli hingga September 2026. Dengan demikian, tarif listrik pada periode 1-7 Agustus 2026 masih sama seperti yang diterapkan sebelumnya.
Pemerintah memutuskan, tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh bantuan tarif dari pemerintah.
Kelompok penerima subsidi meliputi, pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga sektor UMKM. Kebijakan ini, bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Dikutip dalam laman PLN, Sabtu (1/8), untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik 900 VA tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap membayar Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pada kelompok pelanggan bisnis, tarif B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dipatok Rp1.444,70 per kWh. Adapun tarif listrik untuk kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) masih sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi masih membayar Rp605 per kWh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA, tarif listrik tetap Rp1.352 per kWh. Adapun pelanggan berdaya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sementara daya 3.500 VA ke atas tetap Rp1.699,53 per kWh.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 1-7 Agustus 2026.
- Rumah Tangga Non-Subsidi
-900 VA: Rp1.352/kWh,
- 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh,
- 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh,
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh,
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!