Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bekasi Tunggu Skema Baru Bagi Hasil PKB

📅 Selasa, 31 Des 2024, 04:00 WIB | Oleh:
Pemkab Bekasi Tunggu Skema Baru Bagi Hasil PKB Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Seorang pemohon sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.

BEKASI - Pemprov Jabar telah membahas skema baru bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan mulai tahun 2025. Namun hingga kini belum ada petunjuk tenisnya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu skema baru bagi hasil pajak daerah dari sektor tersebut, “ tandas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini di Cikarang, Senin. Petunjuk teknis dari pemerintah provinsi Jabar akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini tingkat kabupaten.

Dia menyatakan perubahan skema bagi hasil ini telah dibahas di tingkat pusat dan provinsi dalam dua pekan terakhir. Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar implementasi perubahan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Ani menyatakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KeuanganPemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), skema bagi hasil PKB dan BBNKB akan berubah mulai tahun depan. Porsi bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 30 persen untuk kabupaten/kota akan diubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Namun, penghitungan perubahan ini dinilai tidak sederhana.

“Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang berkaitan dengan kebijakan dimaksud,” katanya. Ani menyebutkan berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, penerimaan bagi hasil dari PKB dan BBNKB menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2022, Kabupaten Bekasi menerima bagi hasil PKB senilai 279,39 miliar dan BBNKB sebesar 210,11 miliar. Makatotal penerimaan mencapai 489,51 miliar. Setahun berselang pendapatan daerah sektor tersebut bertambah. Rinciannya 296,12 miliar untuk PKB dan 213, 78 miliar untuk BBNKB atau total penerimaan sebesar 509,91 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Agus Budiono menyatakan potensi kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari perubahan skema bagi hasil sektor pajak tersebut belum dapat ditentukan. “Jika perubahan ini terealisasi, akan ada peningkatan PAD yang bisa digunakan untuk berbagai program. Namun kenaikannya, masih belum dapat dipastikan,” kata dia.

Dana Desa

Pada bagian lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi, minta warga mengawasi sisi keuangan yang diurus pemkab secara aktif. Tak hanya pajak PKB dan BBNKB, tapi juga dana desa. Penggunaan dana desa diawasi melalui kontrol sosial demi kepentingan bersama. Hal ini terutama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan melalui dokumentasi administrasi. Namun hal itu merupakan kebijakan dari kepala desa.

Kebijakan sepenuhnya ditentukan para kepala desa sesuai dengan janji politik yang dituangkan dalam RPJMDes (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa). wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Siapkan Diri Menuju...
Ekonomi
Modal Asing masih Selektif ...
Luar Negeri
Eropa Siap Dorong Perdamaia...
Nasional
Asia Kuasai Produksi Perika...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.