Hukum Harus Adil dan Pasti
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisApa benar Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane?
Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup, karena Filipina meniadakan hukuman mati di negaranya. Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina.
Penjara tersebut berada di tengah Kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Dengan begitu, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi, bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.Selain Filipina, Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Nantinya setelah disepakati, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi, ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Apa alasan pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso?
Sebaiknya Anda baca juga:
Ini dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini.
Ke depan, kita terbuka untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Tak hanya dalam pemindahan narapidana, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.
Kala itu, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan saya saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia, Jared William.
Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.
Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!