Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hukum Harus Adil dan Pasti

📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Terkait pemindahan Mary Jane iniapa ada syaratnya?

Ada beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, pada beberapa hari yang lalu.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset. Sejauh mana keseriusan pemerintah?

Pemerintah tidak akan menarik Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan. Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarikm

Sebagai Menko, saya akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi.

Seberapa penting menurut Anda RUU ini?

Pentingnya perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang cermat, adil, serta menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).Pemerintahan Prabowo akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut yang telah diajukan ke DPR, tanpa niatan untuk menariknya kembali,sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM.

RUU Perampasan Aset merupakan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Perampasan aset harus dipisahkan dari penyitaan bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu.

Pendalaman terhadap RUU tersebut akan dilakukan saat dibahas dengan DPR. Publik dan para pakar dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pemerintahan Pak Prabowo ini meneruskan apa yang telah dirintis, dilakukan, maupun belum terselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.