Hukum Harus Adil dan Pasti
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKira-kira seperti apa isinya nanti?
Dalam RUU tersebut, perampasan terhadap aset dilakukan dari tindak pidana yang lebih luas, bukan hanya dari hasil kejahatan korupsi.Selain itu, dalam RUU terdapat aturan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dari dugaan hasil kejahatan yang belum diputus di pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan perampasan aset yang dikenal dalam hukum pidana konvensional.
Berbagai aturan baru tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.Namun, pemerintah mempersilakan seluruh pihak, baik ahli maupun tokoh masyarakat, untuk mengkritisi maupun memberi masukan untuk RUU itu saat dibahas di DPR.
Dengan begitu, pada akhirnya kami dapat menciptakan satu UU yang dianggap baik dan memberikan kontribusi penting dalam memberantas kejahatan pada umumnya, maupun kejahatan korupsi pada khususnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila nantinya RUU Perampasan Aset dibahas di DPR, pemerintah akan membentuk tim yang akan diketuai oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai wakil dari pemerintah.
Sejak kapan RUU Perampasan Aset sudah disampaikan ke DPR?
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, RUU tersebut sudah disampaikan kepada DPR melalui surat presiden dan direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tetapi hingga pergantian kepemimpinan, pemerintah masih menunggu DPR mulai membahas RUU tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak ada keinginan sedikit pun oleh pemerintah sekarang ini untuk menarik kembali RUU yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi. Tetapi, kami hanya menunggu kapan DPR akan membahas RUU ini.

Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!