Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap

📅 Jumat, 08 Nov 2024, 21:42 WIB | Oleh:
DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Ket. Tersangka YS (ketiga dari kiri) saat ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota di Empat Lawang, Palembang, Sumater Selatan, Kamis (7/11).

JAKARTA -  Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

"Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan dan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi, " katanya.

Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.

"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan," kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.

Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

"Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Sempat Tertekan, Shnaider k...
Megapolitan
Pasar Literasi 2026, Upaya ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Liga Champions: Arsenal Imbangi Tuan Rumah Bayern Muenchen 2-2

Hasil Liga Champions: Arsenal Imbangi Tuan Rumah Bayern Muenchen 2-2

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.