Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Pemelihara Landak Jawa
📅 Kamis, 19 Sep 2024, 16:47 WIB | Oleh: Tim PenulisBarang bukti landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi.
Terhadap putusan tersebut, Nyoman Sukena menyambut dengan bahagia. Ayah dari dua anak tersebut langsung sujud syukur. Setelah persidangan selesai, dia memeluk sang istri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!