Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Larangan Iklan Susu Formula untuk Dorong Pemberian ASI Eksklusif

📅 Rabu, 14 Agu 2024, 03:03 WIB | Oleh:
Larangan Iklan Susu Formula untuk Dorong Pemberian ASI Eksklusif Doc: Istimewa
Ket. Ernawaty.

Larangan iklan susu formula dinilai akan meningkatkan dan mendorong pemberian ASI eksklusif. ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi.

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), Ernawaty, menilai larangan iklan susu formula akan meningkatkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dalam jangka panjang, akan ada peningkatan dalam angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia," ujar Ernawaty, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8).

Dia menerangkan, ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Pemberian ASI memiliki manfaat jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu, dapat mencegah berbagai penyakit.

Ernawaty, salah satu tujuan utama dari kebijakan larangan iklan susu formula adalah untuk mengurangi dominasi susu formula di pasar yang seringkali memengaruhi keputusan para ibu untuk tidak memberikan ASI.

Menurutnya, produsen susu formula memiliki anggaran pemasaran yang besar dan cenderung mengarah pada penciptaan persepsi.

"Bahwa susu formula adalah alternatif yang sama baiknya dengan ASI. Padahal, ASI adalah yang terbaik untuk bayi," tuturnya. Dia menduga, produsen susu formula mungkin akan mencari cara lain untuk mempromosikan produknya secara tidak langsung seperti melalui influencer atau platform digital. Dengan demikian, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan.

"Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui. Sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat," terangnya.

Pelanggaran Etik

Secara terpisah, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lovely Daisy, mengungkapkan, ada beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula.

Padahal, pemberian ASI merupakan salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk," jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi. Adanya kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan pemantauan dan penegakan sanksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.