Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kualitas Udara Jakarta pada Rabu (6/5) Pagi Ini Tak Sehat

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 05:57 WIB | Oleh:
Kualitas Udara Jakarta pada Rabu (6/5) Pagi Ini Tak Sehat Doc: antara foto
Ket. Pejalan kaki menggunakan masker

JAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga mereka masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir pada Rabu (6/5) pagi, dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 149 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 55 mikrogram per meter kubik atau 11 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker bagi kelompok sensitif, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua kota/wilayah terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 187.

Berada di posisi ketiga hingga kelima yakni Serpong (142), Bandung (139), dan Medan (112).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan berbagai solusi untuk menekan tingkat polusi udara, antara lain dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Jakarta dan transformasi sektor transportasi ke listrik.

Selain itu, Pemprov DKI menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
  • Warga Asing Asal Aljazair Ini Bikin Geger, Lakukan Ritual Berendam di Danau Sunter
    Dia sedang melakukan ritual/ibadah sesuai kepercayaannya, knp kalian ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Menkeu: Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027

Menkeu: Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.