Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berawal dari Patroli Siber, Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi Ditangkap

📅 Senin, 03 Agu 2026, 16:29 WIB | Oleh:
Berawal dari Patroli Siber, Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi Ditangkap Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi - Penangkapan pelaku kejahatan.

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.

Ardian menyebutkan DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ardian mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

"Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar Ardian.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.