Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkat Menyusui Rendah, AIMI Dorong Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Terhadap Ibu Menyusui

📅 Senin, 21 Apr 2025, 20:50 WIB | Oleh:
Tingkat Menyusui Rendah, AIMI Dorong Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Terhadap Ibu Menyusui Doc: AIMI
Ket. Seminar daring yang diadakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengangkat tema “Sebuah Refleksi 18 Tahun AIMI Terkait Kebijakan Perlindungan Menyusui di Indonesia,” yang digelar baru-baru ini.

AIMI Dorong Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Terhadap Ibu Menyusui

JAKARTA – Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan, yang tidak dapat tergantikan oleh makanan atau minuman lainnya. Pemberian ASI bukan hanya memenuhi hak ibu dan anak, tetapi juga memiliki banyak manfaat jangka panjang.

Anak yang mendapatkan ASI eksklusif memiliki peluang lebih tinggi untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, dan tidak mudah sakit. Menyusui juga mempererat ikatan emosional antara ibu dan anak, yang penting untuk membentuk ketahanan pribadi dan kemandirian anak di masa depan.

Mengingat pentingnya ASI, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) baru-baru ini menggelar seminar secara daring memperingati 18 tahun dedikasinya dalam mendukung hak ibu menyusui di Indonesia. Seminar ini mengangkat tema “Sebuah Refleksi 18 Tahun AIMI Terkait Kebijakan Perlindungan Menyusui di Indonesia” dengan tiga narasumber yang memiliki rekam jejak panjang dalam mendorong perlindungan ibu menyusui di Indonesia.

Tiga narasumber yang gia mengkampanyekan perlindungan ibu menyusui adalah Irma Hidayana, Ph.D., Mia Sutanto, dan Lianita Prawindarti. Mereka berbicara dalam seminar digelar dilatarbelakangi atas refleksi angka dan capaian ibu menyusui di Indonesia.

Meskipun berbagai kemajuan telah dicapai ternyata terdapat berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks terkait pemberian ASI eksklusif di Indonesia baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. Masih ada beberapa permasalahan dan tantangan dalam perlindungan ibu menyusui.

“Perjalanan kebijakan pemberian makanan bayi dan anak di Indonesia memang telah menunjukkan kemajuan, namun kita masih menghadapi banyak tantangan. Kita harus memperkuat kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif dan mengurangi pengaruh negatif dari pemasaran susu formula,” kata Mia Sutanto (Ketua Umum AIMI 2007-2018), melalui siaran pers pada hari Senin (21/4).

Salah satu tantangan besar dalam meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif adalah pengaruh negatif dari pemasaran susu formula. Data Kemenkes menyebutkan Angka ASI eksklusif di Indonesia terus menurun, dari 64,5 persen pada tahun 2018 menjadi 52,5 persen pada tahun 2021.

Penyebab utama penurunan ini adalah kurangnya dukungan di tempat kerja, adanya promosi susu formula yang tidak etis, dan kesenjangan informasi mengenai pemberian ASI yang benar. Meskipun hasil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 menyebutkan proporsi ASI Eksklusif 0-5 bulan secara nasional adalah 68,6 persen, namun angka ini masih jauh dari target nasional yaitu 80 persen untuk capaian ASI Eksklusif. (Kemenkes, 2023)

WHO dalam laporannya pada Agustus 2023 juga mencatat bahwa Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam pemberian ASI pada jam pertama kehidupan bayi. Hanya 48,6 persen bayi yang disusui dalam satu jam pertama setelah kelahiran pada tahun 2021, turun dari 58,2 persen pada 2018 (WHO Indonesia, 2023). Penundaan pemberian ASI pada bayi baru lahir memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan hidup bayi, serta meningkatkan risiko infeksi dan penyakit.

Kemajuan dalam Kebijakan Perlindungan Ibu Menyusui

Selama 18 tahun, Indonesia telah membuat kemajuan dalam kebijakan terkait perlindungan ibu menyusui. Beberapa kebijakan signifikan yang telah diterapkan antara lain Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang mengatur pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang semakin memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI.

Selain itu, kebijakan terbaru yang sangat penting adalah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menegaskan hak anak dan ibu dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.

Namun, meskipun ada kemajuan ini, penurunan angka ASI eksklusif masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. WHO dan UNICEF juga terus mendorong Indonesia untuk meningkatkan dukungan kepada ibu menyusui, terutama pada minggu pertama kehidupan bayi yang sangat penting untuk keberhasilan pemberian ASI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.