Inovasi JAKI Pay, Pemprov DKI Siapkan Pembayaran Digital Terpadu
📅 Senin, 03 Agu 2026, 16:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat transformasi layanan publik digital melalui pengembangan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah fitur JAKI Pay, layanan pembayaran digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik dalam satu aplikasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan JAKI Pay masih berada pada tahap kajian sehingga belum akan diluncurkan dalam waktu dekat. Pengembangan fitur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Jakarta Smart City yang lebih terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
"JAKI Pay ini sebenarnya ide baru untuk melakukan fasilitas lain di aplikasi JAKI terkait pembayaran. Saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Marulina.
Menurut Marulina, fitur pembayaran digital tersebut akan dikembangkan bersama Bank Jakarta (Bank DKI) dengan mengintegrasikan berbagai metode pembayaran, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pemprov DKI masih melakukan kajian menyeluruh terkait kebutuhan masyarakat, kesiapan teknologi, keamanan data, hingga pemenuhan regulasi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena ini bicaranya soal pembayaran, prinsipnya harus memberikan manfaat yang jelas dan aman. Masih banyak proses yang harus kami lalui," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain mengembangkan JAKI Pay, Pemprov DKI juga terus memperkuat fungsi aplikasi JAKI melalui integrasi sistem Citizen Relation Management (CRM) dengan jaringan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Integrasi tersebut memungkinkan organisasi perangkat daerah (OPD) memantau langsung kondisi di lokasi yang dilaporkan warga sehingga proses penanganan aduan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Marulina menjelaskan, keberadaan CCTV tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung keamanan kota, tetapi juga membantu pemantauan lalu lintas, kebencanaan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Namun, akses terhadap rekaman CCTV tidak dibuka untuk masyarakat umum guna melindungi privasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kalau ada aduan masyarakat, kondisinya bisa dipantau langsung dari jarak jauh," jelas Marulina.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akses terhadap CCTV hanya diberikan kepada instansi yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, serta aparat penegak hukum. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan rekaman CCTV untuk kepentingan hukum dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan aplikasi JAKI juga menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Rata-rata laporan masyarakat yang masuk melalui menu CRM mencapai sekitar 643 laporan per hari, meningkat dibandingkan tahun 2025 yang berada di kisaran 536 laporan per hari, dengan aduan terbanyak berkaitan dengan kemacetan, jalan rusak, dan fasilitas trotoar.
Marulina menuturkan, waktu penyelesaian setiap laporan bergantung pada tingkat kerumitan masalah yang dihadapi. Aduan sederhana dapat ditindaklanjuti pada hari yang sama, sedangkan persoalan yang memerlukan perencanaan teknis akan diselesaikan secara bertahap.
"Ada yang bisa ditindaklanjuti. Contohnya hari ini kami mendapatkan aduan terhadap salah satu JPO yang pelatnya lepas. Itu mudah untuk langsung dilakukan. Atau misalkan lampunya mati di halte tertentu, itu bisa langsung dilakukan," ujar Marulina.
Ia menambahkan, penanganan masalah yang membutuhkan pekerjaan lebih kompleks, seperti perbaikan saluran air, memerlukan proses perencanaan sebelum dapat direalisasikan.
"Sementara kalau perbaikan saluran air misalnya, atau yang lain, butuh perencanaan dulu, itu nanti akan ditindaklanjutinya bertahap," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!