Kemendagri Integrasikan Layanan Akta Kelahiran Bersama Kemenkes
📅 Senin, 03 Agu 2026, 16:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat infrastruktur digital sebagai fondasi utama penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan layanan publik yang semakin terintegrasi, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026). Salah satu inovasi yang segera diluncurkan ialah integrasi layanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Melalui integrasi tersebut, setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan milik Kemenkes, baik rumah sakit maupun puskesmas, akan langsung tercatat dalam sistem Dukcapil. Data kelahiran akan dikirim secara otomatis sehingga akta kelahiran dapat diterbitkan secara daring tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.
"Sekarang kami mau integrasikan dengan Kemenkes, nanti launching hari Jumat. Yaitu, setiap anak-anak yang lahir di fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan, baik di rumah sakit pusat, rumah sakit daerah, Puskesmas, kita connect. Begitu dia lahir, maka nanti Dukcapil, dari Kemenkes menyampaikan informasi pada Dukcapil, Dukcapil nanti akan mengeluarkan langsung surat akta kelahirannya online," ujar Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, inovasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara cepat dan real-time. Karena itu, jajaran Ditjen Dukcapil maupun Dinas Dukcapil di daerah diminta memastikan seluruh sistem layanan digital berjalan optimal agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah juga terus memperkuat berbagai aspek pendukung infrastruktur digital, mulai dari jaringan, kapasitas bandwidth, backup system, sistem keamanan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola layanan digital. Langkah tersebut dilakukan agar layanan Dukcapil mampu beroperasi secara aman dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, sistem security-nya juga diperkuat. Menggunakan standar ISO 27001 yang merupakan standar BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara," katanya.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa implementasi SPBE menjadi salah satu prioritas nasional. Data kependudukan yang dikelola Dukcapil akan menjadi fondasi utama dalam penerapan SPBE maupun pengembangan Satu Data Indonesia sehingga berbagai kebijakan publik dapat disusun secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ditambah lagi dengan satu lagi, yaitu Satu Data Indonesia. Ini undang-undang yang sedang berproses, Undang-Undang Satu Data Indonesia. Dua-duanya menggunakan fondasi datanya adalah data Dukcapil," ujarnya.
Sebelum membuka Rakornas Dukcapil, Menteri Dalam Negeri juga menyerahkan penghargaan IKD Dukcapil Prima Award kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengembangkan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerima penghargaan tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Wonogiri, Kota Magelang, Kota Madiun, Kota Padang Panjang, dan Kota Parepare.
Rakornas Dukcapil turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Dukcapil, sejumlah kepala daerah, serta pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!