Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira, Jabatan 122 Kepala Desa di Rejang Lebong Bertambah Dua Tahun

📅 Rabu, 15 Mei 2024, 01:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, Jabatan 122 Kepala Desa di Rejang Lebong Bertambah Dua Tahun Doc: ANTARA/dokumen
Ket. Pelantikan 66 kepala desa di Rejang Lebong yang terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2023 lalu.

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jabatan 122 kepala desa di wilayah itu saat ini mengalami penambahan dua tahun setelah diberlakukannya undang-undang desa yang baru.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 lalu sehingga penerapannya mulai diberlakukan.

"Saat ini kita masih menunggu produk hukum turunannya dalam bentuk Perbup atau Perda sebagai petunjuk teknis dari perubahan undang-undang tersebut, namun yang jelas jabatan 122 kepala desa dan BPD di Rejang Lebong bertambah dua tahun," kata dia.

Dia menjelaskan, jabatan 122 kepala desa di Rejang Lebong ini merupakan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I pada Tahun 2020 lalu yang diikuti 56 desa dan akan berakhir 2026, dan setelah ditambah dua tahun menjadi 2028 mendatang.

Sedangkan Pilkades serentak tahap II, kata dia, diikuti 66 desa pada Tahun 2023 lalu dan setelah diberlakukan masa jabatan selama delapan tahun maka baru habis pada 2031.

Menurut dia, dalam revisi UU Desa ini selain mengatur penambahan masa jabatan kades dan BPD menjadi delapan tahun, serta dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sementara itu, kata dia, dari 122 desa di Rejang Lebong terdapat satu desa yang jabatan kadesnya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) yakni di Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang lantaran kadesnya meninggal dunia.

"Untuk masa jabatan sisa lebih dari satu tahun maka akan dilakukan proses PAW, sedangkan jabatan yang kurang dari satu tahun maka akan dilakukan penunjukan penjabat kades sampai pemilihan kades defenitif," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.