36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, DPR Siap Bahas dengan Pemerintah
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait mengenai usulan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Dasco mengatakan kepala desa yang saat ini menjabat akan mulai mengakhiri masa jabatannya pada 2027. Dalam kondisi saat ini, para kepala desa menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berpotensi membebani keuangan negara.
"Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut dia, Kades AMJ berharap pemerintah dapat menentukan waktu pelaksanaan tahapan Pilkades dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara. Hal tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, meminta pelaksanaan Pilkades mempertimbangkan stabilitas keamanan serta efisiensi anggaran.
Ketua MPO Kades AMJ tersebut juga mengusulkan agar penjabat (Pj) kepala desa tidak harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dapat kembali dijabat oleh kepala desa petahana atau mantan kepala desa.
"Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujar Saifuddin.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Kades AMJ Jaro Muhadi mengatakan pihaknya meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan petahana dalam periode tertentu dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ia mengatakan keberlanjutan masa jabatan juga akan membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan serta mengawal program prioritas nasional di tingkat desa.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa," katanya.
Dasco menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada di tangan pemerintah.
"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," kata Dasco.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!