Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Temukan Penangkaran Satwa yang Dilindungi di Tulungagung Tak Miliki Izin

📅 Kamis, 23 Nov 2023, 00:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Temukan Penangkaran Satwa yang Dilindungi di Tulungagung Tak Miliki Izin Doc: ANTARA/HO - Joko Purnomo
Ket. Petugas mengevakuasi satwa liar dilindungi di sebuah penangkaran ilegal di Ngunut, Tulungagung, Rau (22/11/2023).

Tulungagung - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menemukan sebuah kompleks penangkaran sederhana yang digunakan untuk menangkar sejumlah satwa liar dilindungi tanpa mengantongi izin resmi penangkaran hewan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, bahwa ada salah satu warga di wilayah Ngunut yang memelihara satwa dilindungi," kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nur dikonfirmasi usai pemeriksaan lapangan di lokasi penangkaran ilegal di Tulungagung, Rabu.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak untuk mendatangi TKP.

Dan benar saja, sesampainya di rumah HN, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara oleh HN tanpa izin resmi.

"Ada buaya muara, buaya irian dan landak jawa," katanya.

Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae) dan Landak Jawa (histryx javanica).

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016.

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016 silam.

Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan orang dari wilayah Blitar.

"Buaya dibeli dengan harga 250 ribu rupiah per ekor dan Landak 150 ribu rupiah per ekor," jelas ikar

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia 3 bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 cm.

Sedang Landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.

Kini panjang buaya Muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.

Nur menjelaskan, tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Disisi lain, tersangka juga tidak tau bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Dimana tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya.

Meski demikian pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab HN kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Nasional
Jejak Hatta-Sjahrir Dihidup...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.