Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Polhukam Sebut Sekarang Banyak Penyusup di Lembaga Pemerintahan

📅 Senin, 12 Jun 2023, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menko Polhukam Sebut Sekarang Banyak Penyusup di Lembaga Pemerintahan Doc: ANTARA/Gilang Galiartha
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan lembaga pemerintahan yang ada sekarang banyak penyusup-penyusupnya.

"Di berbagai struktur, lembaga pemerintahan itu sekarang banyak penyusup-penyusup, yang justru melemahkan, bukan menguatkan," kata Mahfud dalam sambutannya pada acara "23 Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)" di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Untuk itu, Mahfud mengingatkan semuanya jangan terlena. "Jangan kita terlena, menutup mata, dengan upaya pelemahan struktur dari dalam," ujar dia.

Namun sayangnya, Mahfud tidak menjelaskan lebih mendetail soal penyusup yang dimaksudnya tersebut.

Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Mahfud meminta agar proses seleksi atau rekrutmen jabatan-jabatan publik lebih diperketat.

"Tidak boleh berdasar pesanan, terutama untuk lembaga-lembaga penegak hukum," ucap Mahfud.

Ia juga mendorong masyarakat agar mendukung KPPU dalam mengawal terwujudnya demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Ia mengatakan, untuk menjadi negara maju, perekonomian Indonesia harus didukung oleh tiga dimensi utama, antara lain membuat kebijakan yang berempati dan anti korupsi, pelaku usaha yang rajin berinovasi dan bersaing secara sehat, serta konsumen atau masyarakat yang dilindungi haknya untuk terus kritis.

Terkait penanganan korupsi, sebelumnya Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih pada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.

"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Mahfud selaku Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.