Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya
📅 Kamis, 16 Feb 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fauzan
Ari Pramuditya, Amnesty International Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan perintangan atas penyidikan kasus tersebut.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Pertimbangan Majelis Hakim atas vonis mati itu cukup tegas. Di antaranya karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri, serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sambo juga dianggap mencoreng nama baik kepolisian mengingat jabatannya sebagai seorang petinggi di institusi penegak hukum.
Vonis tersebut disambut sorak gembira keluarga korban, bahkan disyukuri oleh banyak warganet di media sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perasaan tersebut agaknya bisa dipahami. Perbuatan Sambo tergolong kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai Kadiv Propam, yakni kepala polisinya polisi.
Meski Sambo layak dihukum berat, vonis hukuman mati, bagaimanapun juga, adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Karena itulah putusan hakim ini sebenarnya tidak memuaskan. Meski demikian putusan tersebut harus dihormati, karena lembaga peradilan telah berusaha memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setidaknya ada tiga alasan mengapa vonis mati terhadap Sambo patut disayangkan.
1. Hukuman Mati Tetap Pelanggaran HAM
Kita semua mungkin menyepakati segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dijatuhi hukuman berat. Namun, pelaksanaannya mestilah adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.
Hukuman mati tidak bisa dilihat begitu saja sebagai suatu hukuman. Sebelum seseorang dieksekusi, ia akan masuk daftar tunggu hukuman mati (death row) dalam waktu yang tidak menentu. Dalam banyak kasus, situasi ini sangat menyiksa, baik fisik maupun mental, bagi orang tersebut.
Sehingga, penjatuhan hukuman mati sama saja dengan pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak-hak tersebut merupakan hak asasi universal dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
Indonesia telah meratifikasi ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Karena itu, Indonesia wajib menghormati dan melindungi hak untuk hidup, tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!