Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 13:55 WIB | Oleh:
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening Doc: antara foto
Ket. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening, guna mencegah disalahgunakan untuk tindak pidana judi online (judol) yang semakin merajalela.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Perbankan, sambung dia, juga diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak pelaku judol yang mencoba menyalahgunakannya.

“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa dalam diskusinya dengan pihak perbankan, disepakati bahwa pemeriksaan rekening pelaku judol bisa dilakukan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat.

Hal itu bertujuan untuk mengefisiensikan proses penegakan hukum.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” ucapnya.

Pada Kamis ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judol kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan kepada negara.

Himawan menerangkan bahwa penyerahan uang ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa eksekusi aset ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana, khususnya judi online.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

8 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susu...
Nasional
DPR Dorong Pemerintah Buka ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.