Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya

📅 Kamis, 16 Feb 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam hukum nasional, hak tersebut dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Intinya, apapun jenis dan sifat kejahatannya, apapun latar belakang identitas pelakunya, bentuk hukuman kepada mereka harus bebas dari segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat maupun martabat manusia.

Keluarga korban, sebagai pihak yang kehilangan orang tercinta dalam kejahatan ini, tentu berhak mendapat pemulihan hak mereka, termasuk melihat pelaku yang bertanggung jawab diproses secara adil.

Sikap menentang hukuman mati bukanlah membenarkan kejahatan. Tapi, seperti yang dikatakan banyak keluarga korban, hukuman mati tidak bisa benar-benar meringankan penderitaan dan rasa kehilangan mereka.

Pernah dengar ungkapan "mata dibalas mata, seluruh dunia bisa jadi buta"? Balas dendam bukanlah jawabannya. Jawabannya ada pada pengurangan kekerasan dan perbaikan sistem yang abai terhadap kejahatan, dan abai terhadap kurangnya pemenuhan hak-hak dasar, bukan menyebabkan lebih banyak kematian.

2. Hukuman Mati Tidak Serta Merta Memperbaiki Citra Kepolisian

Kasus pembunuhan ini makin menunjukkan akuntabilitas di tubuh kepolisian masih jauh dari ideal.

Namun, tetap saja, hukuman mati bukan jalan pintas untuk memperbaiki citra kepolisian sebagai penegak hukum yang belakangan ini tergerus akibat ulah para anggotanya.

Kapolri harus menyadari bahwa permasalahan internal lembaganya lebih luas dari kasus Sambo semata. Masih banyak kasus dugaan kekerasan polisi lainnya yang dilakukan terhadap warga, yang belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel seperti kasus Sambo ini.

Misalnya sepanjang tahun 2022, Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang berada di luar wilayah Papua setidaknya mencapai 30 kasus dengan 31 korban. Mayoritas terduga pelaku (27 kasus) berasal dari anggota kepolisian. Setidaknya hingga akhir tahun 2022, dari 27 kasus tersebut baru empat yang diproses hukum.

Jadi, kasus Sambo ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Negara sebaiknya berfokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.

Ke depannya, Kapolri harus mengevaluasi kepolisian secara menyeluruh dan mengambil langkah sistematis untuk mencegah kejadian berulang. Kapolri juga harus meninjau kembali kasus-kasus kekerasan lainnya yang melibatkan polisi dan memastikan penyelesaiannya transparan dan akuntabel.

Seluruh anggota penegak hukum yang melakukan kejahatan harus diadili dalam persidangan berstandar internasional tentang fair trial dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.