Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya

📅 Kamis, 16 Feb 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Terpidana Ferdy Sambo.

Ari Pramuditya, Amnesty International Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian atas pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan perintangan atas penyidikan kasus tersebut.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Pertimbangan Majelis Hakim atas vonis mati itu cukup tegas. Di antaranya karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri, serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sambo juga dianggap mencoreng nama baik kepolisian mengingat jabatannya sebagai seorang petinggi di institusi penegak hukum.

Vonis tersebut disambut sorak gembira keluarga korban, bahkan disyukuri oleh banyak warganet di media sosial.

Perasaan tersebut agaknya bisa dipahami. Perbuatan Sambo tergolong kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai Kadiv Propam, yakni kepala polisinya polisi.

Meski Sambo layak dihukum berat, vonis hukuman mati, bagaimanapun juga, adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Karena itulah putusan hakim ini sebenarnya tidak memuaskan. Meski demikian putusan tersebut harus dihormati, karena lembaga peradilan telah berusaha memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa vonis mati terhadap Sambo patut disayangkan.

1. Hukuman Mati Tetap Pelanggaran HAM

Kita semua mungkin menyepakati segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dijatuhi hukuman berat. Namun, pelaksanaannya mestilah adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.

Hukuman mati tidak bisa dilihat begitu saja sebagai suatu hukuman. Sebelum seseorang dieksekusi, ia akan masuk daftar tunggu hukuman mati (death row) dalam waktu yang tidak menentu. Dalam banyak kasus, situasi ini sangat menyiksa, baik fisik maupun mental, bagi orang tersebut.

Sehingga, penjatuhan hukuman mati sama saja dengan pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak-hak tersebut merupakan hak asasi universal dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

Indonesia telah meratifikasi ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Karena itu, Indonesia wajib menghormati dan melindungi hak untuk hidup, tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.