Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ferdy Sambo Disebut Tak Seharusnya Dihukum Mati, Ini Alasannya

📅 Kamis, 16 Feb 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis

3. Hukuman Mati Kerap Menjadi Alat Politik

Alih-alih membenahi sistem peradilan, pemerintah dan DPR RI malah bersikeras mempertahankan hukuman mati dan menggunakan ancaman hukuman mati sebagai retorika politis demi mendapatkan dukungan sesaat.

Padahal, data menunjukkan bahwa hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut gagal menurunkan angka kriminalitas atau pun memberikan efek jera bagi penjahat. Belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera.

Setali tiga uang, negara lainnya, seperti Iran dan Sudan, menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan politik. Pidana ini juga sering digunakan sebagai 'obat penenang' untuk warga yang ketakutan.

Negara-negara yang menerapkan eksekusi mati biasanya meyakini hukuman mati adalah cara terakhir untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Namun, tak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup.

Data Amnesty menunjukkan ada setidaknya 114 vonis hukuman mati baru yang dijatuhkan di Indonesia pada tahun 2021. Angka ini tidak jauh berbeda dengan 117 vonis hukuman mati pada 2020 - jumlah vonis mati tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir.

Sebanyak 94 atau 82% di antara vonis mati tersebut dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk terorisme.
Penggunaan hukuman mati ini juga tidak memberi manfaat berarti bagi jutaan orang yang kecanduan narkotika.

Jumlah vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada 2021 itu juga menjadi salah satu yang terbanyak di kawasan Asia Pasifik. Padahal, di saat yang sama, semakin banyak negara, termasuk negara-negara tetangga seperti Malaysia, telah mengupayakan penghapusan hukuman mati.

Hukuman mati juga sering membuat negara merasa 'lega', dan melupakan pembenahan peraturan serta institusi yang sebenarnya perlu dilakukan untuk menghapus kejahatan.

Sekali lagi, menentang hukuman mati bukan berarti mendukung pelaku kejahatan berat lolos dari jerat hukum. Namun jika melihat tujuan dari hukuman itu sendiri, efek jera lebih ditimbulkan oleh kepastian pemidanaan dan hilangnya budaya impunitas (kebal hukum), bukan tingkat kekejaman hukumannya.

Hukuman mati adalah gejala budaya kekerasan. Ia juga bukan solusi menghilangkan kekerasan. Suatu hukuman, selain bertujuan memberi efek jera dan memenuhi rasa keadilan, juga harus efektif mengurangi risiko keberulangan dengan tetap menghormati HAM.

Dalam kasus Sambo, sebenarnya hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati.The Conversation

Ari Pramuditya, Peneliti, Amnesty International Indonesia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.