Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar

📅 Jumat, 13 Mar 2026, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nasabah BPR Koperindo Dapat Kepastian, LPS Kucurkan Rp14,19 Miliar Doc: ANTARA/HO-LPS
Ket. Petugas memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan salah satu nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

JAKARTA – Penjaminan simpanan nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan skala kecil.

Skema penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan memastikan dana nasabah tetap terlindungi hingga batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kepanikan penarikan dana dapat diminimalkan.

Selain melindungi nasabah, mekanisme ini juga berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di tingkat lokal, terutama karena BPR memiliki peran strategis dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM dan masyarakat di daerah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo pada tahap pertama dengan menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank pembayar.

Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada pembayaran tahap I ini.

"Hal ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan," kata Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/3).

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah ini dimulai tepat empat hari setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026 oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai 29 Juli 2026.

LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo.

Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS.

Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan.

Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai simpanan yang layak bayar, maka nasabah dapat melakukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
60 Persen Lebih Warga Inggr...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 8
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.