Presiden Jokowi: PPKM Darurat Harus Dilakukan di Jawa dan Bali
📅 Kamis, 01 Jul 2021, 01:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga.
Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan untuk ikuti protokol kesehatan.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penularan Covid-19 dan selanjutnya mempercepat pemulihan ekonomi.
"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Presiden Jokowi dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Presiden Jokowi mengatakan pada Rabu kemarin pemerintah memfinalisasi ketentuannya. PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Di dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam provinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," ujar Presiden Jokowi.
Harus Didukung
Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali perlu didukung dengan pengawasan ketat. PPKM Darurat diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan menyelamatkan aspek lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya kira harus ada tindakan yang tepat untuk menangani krisis Covid-19 ini, terlebih bagi Jakarta yang menjadi ibu kota negara. Jakarta dituntut mampu mengendalikan angka penyebaran virus karena darurat kesehatan berdampak pada aspek lain, seperti ekonomi, pendidikan, dan layanan publik," kata La Nyalla, di Jakarta, Rabu (30/6).
La Nyalla menggarisbawahi yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat terkait, baik dari Polri, TNI, maupun Satpol PP.
"Apalah arti PPKM Darurat, tetapi pengawasan tidak dilakukan ketat. Inti pengetatan bukan hanya pada aturan, melainkan juga pengawasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan, harus ditegaskan lagi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tidak boleh kendur," tutur La Nyalla.
Langkah PPKM Darurat diambil untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis. Saat ini, kata La Nyalla, sejumlah rumah sakit di Jakarta sudah kewalahan. Ruang gawat darurat dipenuhi pasien positif Covid-19. Tidak hanya itu, terjadi juga krisis oksigen dan minimnya obat-obatan yang dibutuhkan pasien.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga berharap koordinasi pusat dan daerah diperkuat. Tidak boleh lagi saling menunggu dan saling menyalahkan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan.
"Penanganan Covid-19 harus bersinergi. Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!