Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO

📅 Selasa, 09 Sep 2025, 08:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO Doc: ANTARA
Ket. Petugas BP3MI Kepri selesai mendata 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia menuju P4MI Kota Batam, Kepri, Senin (8/9/2025).

BATAM - Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi mengatakan sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Ditemui di Shelter P4MI Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (8/9), Imam mengatakan indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia pada hari Senin.

"Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan," kata Imam.

Dari 66 orang pekerja migran tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, sisanya Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Atas temuan itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepri untuk menindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

"Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Imam.

Menurut Imam, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara.

"Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengatakan mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di luar Kepri.

"Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini mayoritas berada di Lombok," ujarnya.

Polda Kepri telah berkoordinasi dengan kepolisian di Lombok untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar dapat mencegah adanya pengulangan pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Ia menambahkan pengiriman pekerja migran secara ilegal termasuk salah satu modus TPPO yang marak terjadi di tanah air. Para pelaku umumnya merupakan jaringan sindikat.

Para korban telah membayar dengan nominal yang tidak murah kepada para pelaku, tetapi bekerja secara ilegal di luar negeri.

Seperti salah satu pekerja mengaku membayar Rp24 juta untuk bisa bekerja di Malaysia. Selama dua tahun di Malaysia, uang modal tersebut belum kembali, tetapi sekarang sudah dideportasi karena pelanggaran imigrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.