Polres Dumai Riau Selamatkan 29 Calon PMI Ilegal Korban TPPO
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 15:57 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Polres Dumai
PEKANBARU -- Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menyelamatkan 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan melalui jalur "tikus" di wilayah perbatasan ke Malaysia.
Kepala Polres Dumai, AKBP Angga Herlambang mengatakan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku TPPO bahwa polisi tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah Riau.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis agen tenaga kerja yang menggunakan jalur tidak resmi. Perlindungan terhadap warga negara tetap menjadi prioritas utama di tengah maraknya modus penipuan kerja luar negeri," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Minggu.
Dia mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan kendaraan pengangkut PMI ilegal pada Jumat (24/4) dinihari. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Sembilan langsung melakukan penyekatan di titik-titik rawan dan sebuah kendaraan mencurigakan.
Petugas menghentikan satu unit mobil dalam kendaraan yang sempit dengan sembilan orang calon PMI ilegal yang tengah dibawa oleh seorang sopir. Dari interogasi singkat di lapangan, sang sopir mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengantar menuju sebuah lokasi penampungan rahasia di kawasan Batu Teritip.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi penampungan yang dimaksud. Di sana, petugas menemukan pemandangan yang memprihatinkan, di mana belasan calon PMI lainnya tengah menunggu kepastian keberangkatan.
"Total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, bersama dengan tiga orang terduga otak pelaku yang berperan sebagai pengatur dan penyedia tempat penampungan," jelasnya.
Mayoritas korban merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rela merantau jauh demi mencari nafkah. Untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut, para korban harus menyetorkan uang berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!