Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proses Hukum Juru Parkir Nakal

📅 Selasa, 18 Mar 2025, 21:45 WIB | Oleh:
Proses Hukum Juru Parkir Nakal Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea

Wali Kota Gorontalo: Proses hukum juru parkir nakal

Gorontalo, 18/3 (ANTARA) - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan pihaknya akan memproses hukum juru parkir di kawasan Pasar Senggol (pasar rakyat Ramadhan) Kota Gorontalo, jika berlaku nakal atau dengan sengaja meminta iuran parkir kendaraan di atas dari harga yang ditentukan pemerintah.

Adhan di Gorontalo, Selasa mengatakan baru-baru ini ia mengetahui informasi melalui media sosial facebook, tentang adanya praktik nakal juru parkir yang membuat warga resah.

"Menurut informasi, ada juru parkir yang memungut iuran sebesar lima ribu rupiah untuk sepeda motor dan sepuluh ribu rupiah untuk mobil," kata Adhan.

Ia mengatakan saat ini pengelola Pasar Senggol telah menetapkan biaya parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo, yaitu tiga ribu rupiah untuk sepeda motor dan lima ribu rupiah untuk mobil.

Menurut informasi, kata dia, persoalan ini terjadi di tempat parkir kawasan Pasar Senggol yang berada di Jalan Raja Eyato.

"Saya telah memerintahkan panitia penanggungjawab untuk mencari tahu oknum juru parkir yang melakukan praktik tersebut," katanya.

Wali Kota Gorontalo menegaskan melarang praktik parkir ilegal karena hanya dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Pasar Senggol.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak panitia penanggungjawab atau kepada dirinya secara langsung apabila mengetahui, menemukan ataupun melihat adanya praktik tersebut.

Sementara itu terkait dengan harga sewa lapak di kawasan Pasar Senggol, kata Adhan, pihak pengelola dapat memasang tarif sesuai kesepakatan dengan pedagang.

Dari harga sewa yang ditentukan dan telah disepakati, panitia juga diwajibkan menyetorkan uang senilai satu juta rupiah untuk kas daerah.

"Saya mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika terjadi praktik yang tidak sesuai aturan. Begitu pun pelakunya, jika kedapatan dan terbukti maka kami akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.