Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa 5 Saksi, Dalami PNBP Produksi Pertambangan di Kutai Kartanegara.

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 05:05 WIB | Oleh:
KPK Periksa 5 Saksi, Dalami PNBP Produksi Pertambangan di Kutai Kartanegara. Doc: Antara Foto
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (2/6) untuk mendalami masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terdiri atas pihak pemerintah hingga swasta.

Mereka adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, kemudian LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.

Seorang lainnya adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.

Sebelumnya, pada 28 September 2017 KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Pelayanan Publik Wajah Nega...

Aktivitas Pengosongan Hotel Sultan

1 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Aktivitas Pengosongan Hotel...
Luar Negeri
Korut akan Persenjatai AL d...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.