Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MenPAN RB: Seleksi PPPK dalam Dua Periode Tuntaskan Penataan Non-ASN

Foto : istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemerintah tahun ini membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam 2 periode. Menurutnya, langkah tersebut untuk menuntaskan penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemerintah tahun ini membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam 2 periode. Menurutnya, langkah tersebut untuk menuntaskan penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ujar Anas, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga :
Pembangunan Birokrasi

Dia menerangkan, seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Periode ini termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top