Kemenpar Pantau Penanganan Kasus Penjualan Pulau di Anambas
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 23:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ikut memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, Selasa (24/6).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.
"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa menyatakan sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Anambas.
Koswara menegaskan bahwa tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil.
"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui pihak yang mempromosikan keempat pulau di Anambas untuk dijual via daring melalui situs web.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!