Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenpar Pantau Penanganan Kasus Penjualan Pulau di Anambas

24 Selasa, 24 Jun 2025, 23:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenpar Pantau Penanganan Kasus Penjualan Pulau di Anambas Kemenpar Pantau Penanganan Kasus Penjualan Pulau di Anambas Doc: ANTARA
Ket. Deputi bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto mengunjungi TMII di Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025).

JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ikut memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, Selasa (24/6).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.

"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," katanya.

Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.

"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa menyatakan sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Anambas.

Koswara menegaskan bahwa tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. 

"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui pihak yang mempromosikan keempat pulau di Anambas untuk dijual via daring melalui situs web.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
Megapolitan
Jalan Muchtar Tabrani Bekas...
Megapolitan
Pemkot Bekasi Atasi Genanga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.