
Gedung Pemerintah Harus Beri Contoh Pemanfaatan EBT

JAKARTA - Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembangunan ke depan lebih mengarah ke pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) harus mulai ditindaklanjuti jajaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Sebab, di masa mendatang, tuntutan menggunakan energi hijau yang ramah lingkungan semakin tinggi, sementara energi fosil secara perlahan mulai ditinggalkan karena dampaknya yang kurang bersahabat dengan bumi.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Minggu (9/5), berharap pemerintah mulai memberi contoh dengan melaksanakan aturan pemanfaatan tenaga surya untuk 30 persen di gedung-gedung pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pemanfaatan tenaga surya itu, jelas Fabby, sebenarnya sudah memiliki payung hukum yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam aturan tersebut menyebutkan bangunan pemerintah wajib memasang panel surya minimal 30 persen dari total luas atap.
Sedangkan untuk bangunan rumah mewah, apartemen dan kompleks perumahan wajib memasang panel surya minimal 25 persen dari luas atap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya